SERAMBINEWS.COM - Bayar pajak kendaraan kini tidak ribet lagi.
Pasalnya kita tak perlu lagi ke kantor Samsat, cukup bayar online saja.
Saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Aplikasi ini adalah layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memberi kemudahan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK menjelaskan, pemilik kendaraan yang membayar pajak secara online tidak harus ke kantor Samsat.
“Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Selanjutnya, untuk bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri.
Kemudian, dikirim berdasarkan alamat pemohon, bisa juga di cetak di loket layanan Samsat atau Samsat keliling.
Dilansir dari laman resmi Samsat digital dan Kompas.com, begini panduan melakukan pembayaran pajak secara online lewat aplikasi Signal.
1. Registrasi pengguna
Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
Masukkan foto e-KTP.
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri