4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas Gegara Mencuri Mi Instan, Jasad Korban Dibuang di Kebun

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pengeroyokan berujung maut yang korbannya ditemukan di Majalaya, Karawang usai konferensi pers pengubgkapan kasus itu di Mapolres Karawang, Senin (25/3/2024).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. (*)

Baca juga: Gegara Inses dengan Abang, Wanita di Bengkulu Ini Sampai Hamil 3 Kali, dr Boyke Ungkap Bahayanya

Baca juga: Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Baca juga: Kronologi Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu, Orang Tua Diduga Sengaja Tutupi Kasusnya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Tragis Supriatna, Mencuri Satu Kardus Mi Instan Berujung Nyawanya Melayang Dikeroyok Warga, 

Berita Terkini