Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. (*)
Baca juga: Gegara Inses dengan Abang, Wanita di Bengkulu Ini Sampai Hamil 3 Kali, dr Boyke Ungkap Bahayanya
Baca juga: Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut
Baca juga: Kronologi Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu, Orang Tua Diduga Sengaja Tutupi Kasusnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Tragis Supriatna, Mencuri Satu Kardus Mi Instan Berujung Nyawanya Melayang Dikeroyok Warga,