Breaking News

Ramadhan 2024

Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil. Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal kapan mulai membayar zakat fitrah serta siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. 

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah merupakan zakat tahunan yang selalu dikeluarkan umat muslim setiap ramadhan.

Zakat fitrah juga merupakan salah satu amalan yang diwajibkan di bulan Ramadhan.

Hukum wajib membayar zakat fitrah ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan di penghujung Ramadhan.

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.

Namun disamping itu, terkadang istri memiliki rezeki atau penghasilan yang lebih dari suaminya.

Sehingga tak jarang, ada istri yang menggunakan uangnya untuk membayar zakat fitrah bagi keluarga, termasuk suaminya.

Baca juga: Zaman Makin Canggih, Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?

Lantas, apakah boleh jika zakat fitrah keluarga, termasuk suami dibayar dengan menggunakan uang istri?

Mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang istri ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian yang videonya juga banyak beredar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri

Dai Kondang Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.

Persoalan ini dibahas Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana ditampilkan dalam cuplikan video penjelasannya yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?".

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved