Ramadhan 2024

Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS? Bolehkah?

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi QRIS

SERAMBINEWS.COM - Zaman yang semakin canggih dan modern seperti sekarang ini ditandai dengan kemajuan teknologi. Salah satu yang bisa terasa adalah pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran online. 

Beberapa fasilitas dalam sistem pembayaran online seperti transefer bank, E-Wallet dan scan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dengan adanya sistem pembayaran nontunai ini tidak mengharuskan kita bertemu secara langsung. 

Lantas, bagaimana jika sistem pembayaran online difungsikan untuk membayar zakat lewat ransfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?

Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim.

Zakat fitrah sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan Allah SWT.

Baca juga: Aceh Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Wajib Beras, Paling Lambat Ditunaikan 27 Ramadhan

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.

Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:

Baca juga: Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Membayar, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat fitrah menggunakan transfer bank, E-Wallet dan Scan QRIS? 

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.

Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.

Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema 'QnA Fikih Muamalah Kontemporer' yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023) lalu.

Baca juga: Waktu Ini Sangat Tepat Tunaikan Zakat Fitrah, Ada Hadisnya, Tapi Kata UAS tak Cocok Lagi Diamalkan

Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.

“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya.

Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.

“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.

Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik. Menurutnya, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.

“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” imbuhnya.

“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal, itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” tegasnya.

Meskipun ibadah sudah dapat dilakukan dengan menyesuaikan kemajuan teknologi seperti penggunaan QRIS, Anggota Dewan Syariah ini tetap meminta masyarakat memilih kanal-kanal syariah.

“Jika kanal digital jadi alat bayar, maka seharusnya menggunakan kanal-kanal yang sesuai syariah, dompet digital syariah, transfer mobile banking bank syariah. Begitu seharusnya,” jelasnya.

Diketahui, QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini