Serda Adan Pembunuh Casis TNI Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Satu Pelaku Ditangkap di Solok

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (Tribun Medan)

Satu Tersangka Ditangkap di Solok

Tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua bernama Muhammad Alfin Andrian (22) berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan bahwa Reskrim Polres Solok Kota turut melakukan penangkapan pelaku.

"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," katanya, Minggu (31/3/2024).

Nanang menyampaikan, ketika proses penangkapan Polres Solok Kota turut mengamankan pelaku di kediamannya.

"Bersama tim dari Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, sesuai prosedur agar informasi tidak bocor, Satreskrim Polres Solok Kota langsung bergabung dalam proses penangkapan," jelas Nanang.

Nanang mengungkapkan, untuk informasi lebih jelasnya tentu saat ini ada di Tim Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto.

"Di sini Satreskrim Polres Solok Kota hanya membantu proses penangkapan," pungkas Nanang.

 

Kronologi tewasnya Iwan

Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan, menjelaskan, awalnya, Iwan mengikuti seleksi bintara TNI AL gelombang II 2022 di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Desember 2022.

Namun, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lulus.

Keluarga Iwan kemudian menjumpai Serda Adan yang sebelumnya sudah saling kenal.

Ketika itu, Adan bertugas di Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.

Halaman
1234

Berita Terkini