Serda Adan Pembunuh Casis TNI Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Satu Pelaku Ditangkap di Solok

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (Tribun Medan)

SERAMBINEWS.COM - Seorang calon siswa (Casis) Bintara Asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua tewas di tangan anggota TNI.

Anggota TNI bernam Serda Adan Aryan Marsal pun kini ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.

Adan ditetapkan jadi tersangka pada 20 Maret lalu oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.


Komandan Denpon (Dandempom) Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menuturkan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.

Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung disana.

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal.

Sekarang dia bilang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Serda Adan dijerat Pasal berlapis diantaranya penipuan dan pembunuhan berencana.

Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." ujarnya.

Sementara itu, Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul mengatakan kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua tengah ditangani Lantamal II Padang.

Syahrul menuturkan, saat ini Lantamal II Padang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kematian calon siswa (casis) Bintara asal Nias Selatan tersebut.

"Ya kita tunggu saja proses penyidikan, beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) malam.


TribunPadang.com menerima press release (keterangan tertulis) Lanal Nias dari Kadispen Lantamal II Padang Syahrul.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Iwan Dibunuh Serda Adan, Polisi Cocokkan Data Mayat Mr X dengan Casis TNI AL

Satu Tersangka Ditangkap di Solok

Tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua bernama Muhammad Alfin Andrian (22) berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan bahwa Reskrim Polres Solok Kota turut melakukan penangkapan pelaku.

"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," katanya, Minggu (31/3/2024).

Nanang menyampaikan, ketika proses penangkapan Polres Solok Kota turut mengamankan pelaku di kediamannya.

"Bersama tim dari Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, sesuai prosedur agar informasi tidak bocor, Satreskrim Polres Solok Kota langsung bergabung dalam proses penangkapan," jelas Nanang.

Nanang mengungkapkan, untuk informasi lebih jelasnya tentu saat ini ada di Tim Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto.

"Di sini Satreskrim Polres Solok Kota hanya membantu proses penangkapan," pungkas Nanang.

 

Kronologi tewasnya Iwan

Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan, menjelaskan, awalnya, Iwan mengikuti seleksi bintara TNI AL gelombang II 2022 di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Desember 2022.

Namun, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lulus.

Keluarga Iwan kemudian menjumpai Serda Adan yang sebelumnya sudah saling kenal.

Ketika itu, Adan bertugas di Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.

Adan meminta Rp 200 juta agar Iwan bisa lulus Bintara.

Keluarga Iwan akhirnya menyanggupi meski harus menjual ladang mereka.

Diketahui bahwa ayah Iwan merupakan guru honorer di sekolah negeri dan ibunya seorang petani.

Adan lalu menjemput Iwan dari rumahnya dan menyebut akan membawanya ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat, 16 Desember 2022.

Di situlah terakhir kali keluarga bertemu Iwan. Berselang sepekan, pada 22 Desember, Adan mengirimkan foto Iwan mengenakan seragam TNI AL.

Dalam foto itu tampak rambutnya sudah digundul.

Setelah Iwan disebut Adam mengikuti pendidikan TNI AL, keluarga tidak pernah lagi berkomunikasi secara langsung.

Adan beralasan selama pendidikan, siswa tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga dan keluarga Iwan memaklumi.

Adan berulang kali meminta uang dan barang kepada keluarga Iwan hingga nilainya mencapai Rp 240 juta.

Keluarga mulai curiga karena tidak pernah berkomunikasi dengan Iwan.

Sementara, Adan selalu meminta uang ke keluarga Iwan.

Keluarga kemudian memutuskan melaporkan kasus itu ke Lanal Nias, Senin (25/3/2024), hingga terungkap Adan ternyata telah membunuh Iwan. 

Dalam konferensi pers di Nias, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan, Adan dan seorang rekannya warga sipil telah membunuh Iwan dengan cara ditusuk.

"Serda AAM (Adan) mengaku telah menghilangkan nyawa Iwan bersama warga sipil berinisal MAA pada 24 Desember 2022.

Iwan ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang ke jurang di daerah Talawi, Kota Sawahlunto, Sumbar,” kata Wishnu, Sabtu (30/3/2024), dikutip dari Kompas.id.

Sebelum Dibunuh, Eks Casis Disuruh Pakai Seragam TNI, Fotonya Dikirim ke Keluarga

Sebelum membunuh eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), Serda Adan Marsal, anggota Polisi Militer TNI Angkatan Laut Lanal Nias, meminta Iwan mengenakan seragam TNI.

Korban dipinjamkan baju dinas TNI bercorak hijau dan hitam milik tersangka yang sudah dibordir nama Iwan.

Adan juga meminta agar Iwan membotaki kepalanya.

Setelah itu, Adan mengambil foto Iwan dan mengirimkannya ke keluarga korban pada 22 Desember 2022.

Hal ini dilakukan Adan untuk menipu keluarga Iwan bahwa korban sudah lulus dan sedang melaksanakan pendidikan Bintara TNI AL di Sumatera Barat.

"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto, dan dikirim ke orangtuanya. Supaya apa, supaya orangtuanya enggak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, Sabtu (30/3/2024).

Setelah mengirim foto korban, pada 24 Desember, korban dibunuh oleh Serda Adan bersama temannya warga sipil bernama Alvin.

Korban ditusuk beberapa kali pada bagian perutnya lalu mayat korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.

"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," kata Afrizal.

Sebelumnya diberitakan, korban dibawa Adan ke Padang pada 16 Desember 2022 dengan alasan untuk tes masuk Bintara TNI Angkatan Laut (AL) di Sumatera Barat.

Hal ini menyusul kesepakatan antara tersangka dan keluarga korban yang siap membayar Rp 200 juta agar korban lulus Bintara TNI AL.

Bukannya lulus TNI, korban malah dibunuh. Bahkan, uang keluarga korban terus diminta meski anaknya sudah tewas dibunuh.

Adan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana pada 28 Maret 2024 oleh Denpom.

Afrizal mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan telah dikirim ke Lantamal II Padang.

Proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias. Sekarang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Afrizal.

 

 

Baca juga: Kronologi Tewasnya Iwan Dibunuh Serda Adan, Polisi Cocokkan Data Mayat Mr X dengan Casis TNI AL

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuh Casis TNI di Sumbar Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuhan Berencana dan Penipuan

Berita Terkini