SERAMBINEWS.COM - Berikut ketentuan zakat fitrah dan hukumnya bagi orang yang tidak mampu.
Selain menunaikan ibadah puasa, pada bulan umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini dijatuhkan kepada setiap muslim, baik orang dewasa maupun anak-anak dan bayi.
Namun demikian, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Satu diantaranya ialah orang yang tidak mampu atau orang fakir miskin.
Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang membuat status zakat orang-orang yang tidak mampu tersebut berubah dari semula tidak wajib menjadi wajib untuk membayar zakat fitrah.
Penceramah kondang Ustad Abdul Somad mengatakan, apabila orang-orang tersebut menerima banyak zakat fitrah dari orang lain pada waktu wajib membayar zakat fitrah, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah.
Lantas kapan waktu wajib tersebut dan bagaimana ketentuannya?
Simak penjelasan Ustad Abdul Somad selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Pada Saat Ramadhan? Ini Penjelasannya
Hukum zakat fitrah bagi yang tidak mampu
Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar zakat fitrah hingga penghujung karena tidak memiliki uang.
"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),"
"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seorang jamaah kepada UAS.
Berikut video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tapi menerima banyak zakat dari orang lain.