UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.
Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.
Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.
"Membayar zakat fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud) di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (28/4/2022).
Orang-orang yang wajib bayar zakat fitrah
Ustadz Abdul Somad juga pernah menjelaskan soal siapa-siapa yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah juga dilihat berdasarkan waktu wajib membayar zakat fitrah.
UAS mengatakan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang UAS dalam video kajiannya yang diunggah YouTube belajar mengaji tersebut.
Baca juga: Jangan Sampai Tidak Sah, Ini 3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya
Berikut tayangan video penjelasan UAS soal orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.
UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.
Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.