"Kalau dia berada pada saat itu misalnya di Bireuen, maka kewajibannya dia membayar di Bireuen. Itu yang perlu, artinya ada waktu wajib," sambungnya.
Prof. Muhib menyebut, banyak masyarakat yang memang belum sepenuhnya memahami dimana mereka seharusnya mengeluarkan zakat fitrah.
"Jadi zakat fitrah diwajibkan dimana posisi orang yang berpuasa itu berada pada hari raya, katakanlah pada malam hari raya Idul Fitri," tegas Prof Muhib.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI