Ramadhan 2024

Pilih Beras yang Dikonsumsi Sehari-Hari Untuk Zakat Fitrah, Diwajibkan Dibayar Pada Tempat Ini

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Muhibbiththabari, M.Ag saat menjadi narasumber dalam program khusus 'Serambi Ramadhan' yang disiarkan secara langsung di YouTube Serambinews, Rabu (3/4/2024), dipandu oleh Jurnalis Serambi, Yeni Hardika.

"Kalau dia berada pada saat itu misalnya di Bireuen, maka kewajibannya dia membayar di Bireuen. Itu yang perlu, artinya ada waktu wajib," sambungnya.

Prof. Muhib menyebut, banyak masyarakat yang memang belum sepenuhnya memahami dimana mereka seharusnya mengeluarkan zakat fitrah.

"Jadi zakat fitrah diwajibkan dimana posisi orang yang berpuasa itu berada pada hari raya, katakanlah pada malam hari raya Idul Fitri," tegas Prof Muhib. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini