"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," pungkas Ketut.
Harvey Tidak Bertindak Sendirian
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan bahwa Harvey tidaklah bertindak sendiri.
"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin, Minggu (31/3/2024).
Boyamin menduga RBS menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.
Kata Boyamin, sosok RBS tidak tercatat sebagai bagian manajemen perusahan terkait yang diperkarakan.
Seperti Harvey, sejumlah petinggi perusahaan swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disebut Boyamin hanya sebagai kaki tangan.
Akan tetapi, RBS diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut.
Boyamin pun berharap penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan menelusuri aliran dana kasus korupsi ini.
Baca juga: Progres Kesiapan Pengamanan PON XXI, Kapolda Aceh Gelar Rapat Secara Virtual dengan Polres Jajaran
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Tempat Pabrik Ekstasi Fredy Pratama, 6 Tersangka Ditangkap
Baca juga: Turki Tangkap Dua Agen Mata-mata Israel, Jual Informasi ke Mossad untuk Buru Pentolan Hamas
Tribunnews.com: Boyamin: Harvey Moeis dan Helena Lim Cuma Kaki Tangan, RBS Itu Kepala dan Badannya