Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sosok Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka. (Tribunnews.com)

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno.

"Benar, telah diajukan banding," kata Sutikno, dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), seperti dilansir dari Antara.

Menurut penjelasannya, memori banding terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Selain Helena, permohonan banding juga diajukan jaksa pada Kejagung terhadap terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Dalam kasus tersebut Helena yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis terhadap Helena itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh pada, Senin (30/12/2024) lalu.

Selain putusan pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp900 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Helena divonis selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca juga: Sosok Hakim Rianto Adam Pontoh yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Vonisnya Lebih Ringan dari JPU

Ibu Helena Lim Menangis Histeris usai Sidang, Kecewa Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara

Ibu Helena Lim, Hoa Lien menangis histeris usai anaknya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hoa Lien disebut kecewa karena anaknya diputus bersalah.

Helena Lim sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

“Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang,” kata Hoa Lien dengan histeris saat Helena keluar dari ruang sidang, Senin (30/12).

Kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menyebut Hoa Lien hadir di persidangan untuk memberi dukungan moral kepada anaknya. 

Hoa Lien pun sempat diminta majelis hakim meninggalkan ruang sidang karena histeris.

Halaman
12

Berita Terkini