Berita Langsa

401 Napi LPN Kelas IIB Langsa Dapat Remisi Idul Fitri, Kalapas: Proses Pengurusan & Pengajuan Gratis

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala LPN Kelas IIB Langsa, Machda Landasny

”Apabila melakukan pelanggaran dan kejahatan kembali, pihak Bapas yang akan mecabut SK PB nya," jelas Kalapas.

Selain itu, sambung Kalapas, pihaknya juga akan mengirimkan data-data narapidana yang sudah maupun akan bebas tahun 2023/2024, kepada aparat penegak hukum (APH).

Sesuai sistem database pemasyarakatan saat ini, narapidana di LPN berjumlah 457 orang.

"Cara kerja kita adalah jemput bola atau menyisir narapidana yang sudah sesuai ketentuan untuk diusulkan melalui sistem terintegrasi," paparnya.

Machda Landasny juga menegaskan, bila ada yang menjanjikan harapan pembebasan agar melaporkan pengaduan pungli pelayanan di Lapas Narkotika Langsa agar menghubungi WhatsApp +62 822-1144-6290.

Seluruh pegawai Lapas Narkotika Langsa berkomitmen membuka informasi, akan terus memberikan pembinaan bagi narapidana dan pelayanan opltimal kepada masyarakat.

"Sesuai arahan Dirjenpas, kita akan selalu bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta Pemko Langsa," pungkas Machda Landasny.(*)

 

Berita Terkini