• Pemungutan suara Pilkada Aceh berlangsung pada Rabu, 27 November 2024
• Penghitungan dan rekapitulasi suara pada 27 November - 16 Desember 2024
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan ke DKPP Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Korban Alami Trauma
Sementara penetapan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Namun bila ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, maka penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal yang diberikan MK nantinya.
Selanjutnya penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU.
Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih bila tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih.
Bila ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS