Pasalnya, dua caleg DPRK Aceh Utara mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan penetapan suara pada 4 Maret 2024.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penetapan resmi perolehan kursi bagi calon Anggota DPRK Aceh Utara yang memeroleh suara terbanyak dari masing-masing partai pada Pemilu 2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, dua caleg DPRK Aceh Utara mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan penetapan suara pada 4 Maret 2024.
Keduanya caleg DPRK Aceh Utara mengajukan PHPU ke MK berasal daerah Pemilihan 5, yakni Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang.
Dua caleg yang mengajukan PHPU itu, yakni H Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muntasir SSos dari Partai Aceh (PA).
Sebelumnya keduanya juga sudah mengajukan laporan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara ke Panwaslih Aceh Utara.
“Kita belum menetapkan perolehan kursi bagi caleg yang mendapat suara terbanyak,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 jangan Lagi Terjebak Tema Pascakonflik
Pasalnya, ada caleg yang mengajukan PHPU ke MK. Jika sudah ada putusan dari MK, baru kemudian pihaknya mengadakan penetapan perolehan kursi.
Penetapan kursi akan dilakukan untuk partai dan 45 caleg yang mendapat suara terbanyak.
“Jadi kita menunggu dulu sampai ada putusan dari MK,” pungkas Hidayatul Akbar. (*)