Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar
(KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024.
Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal ini disampaikan MK pada sidang putusan PHPU 2024 di Gedung MK, Senin (22/4).
"Tahapan berikutnya untuk tahapan pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu 24 April jam 10.00 WIB di kantor KPU RI," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Hasyim menjelaskan, seluruh permohonan dari pihak pemohon ditolak membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional, dinyatakan benar dan tetap sah.
"Surat tersebut jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan," ujar Hasyim.
Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca juga: VIDEO MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin, Dinilai Tak Beralasan Hukum
Undang Anies dan Ganjar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadiri penetapan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024).
KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua baik paslon 1 2 3 kita undang semua. Yang jelas kami undang," kata Anggota KPU RI August Mellaz di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Namun, ia tak bisa memastikan apakah Anies dan Ganjar akan menghadiri kegiatan tersebut atau tidak.
"Kita undang aja yang jelas," ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan besok akan dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024) pada pukul 10.00 WIB.
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Jelang Putusan MK, Repnas Aceh Berkeyakinan Gugatan dari Paslon 01 dan 03 Ditolak Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.