Pilpres 2024

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar

(KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/IST
Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka 

Disinggung mengenai keputusan sejumlah pihak yang ingin tetap menjadi oposisi pada pemerintah Prabowo-Gibran mendatang, menurut dia hal itu keputusan masing-masing partai politik.

"Ya itu keputusan ada di para ketua umum, bukan di saya. Intinya, yang namanya merangkul itu tujuannya silaturahmi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto akan bertemu dengan tim hukummya pada malam ini, Selasa (23/4/2024).

Pertemuan itu rencananya membahas putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fachri Bachmid melalui keterangan tertulis, Selasa.

“Sesuai jadwal hari ini tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim bertemu Prabowo,” ujarnya dikutip Kompas.com.


“Selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa, sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029,” kata Fachri.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut tim hukum juga akan meminta arahan-arahan dari Prabowo.

Baca juga: Jelang Keberangkatan, Jemaah Haji Aceh Besar Ikut Manasik Haji

Baca juga: Program MEUSEURAYA Diluncurkan, 40 Bidan Desa Dilatih untuk Tingkatkan Capaian Imunisasi Rutin

Baca juga: Pertama Kali, AS Jatuhkan Sanksi kepada Israel, Dinilai Langgar HAM karena Siksa Warga Palestina

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved