Aliansi Buruh Aceh Minta Perusahaan Jalankan Qanun Ketenagakerjaan, Akan Lakukan Long March 1 Mei
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024, Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk menjalankan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan yang sudah dilakukan perubahan pada 2023.
Dalam Qanun perubahan tersebut diatur hak-hak pekerja terkait libur hari tertentu, seperti pada bulan Ramadhan, hari peringatan tsunami, hari perdamaian Aceh dan hari meugang, termasuk satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.
Kemudian buruh juga mendapat tunjangan hari meugang yang harus diberikan oleh perusahaan paling kuang tiga hari sebelumnya.
“Kelihatannya belum ada (Qanun Ketenagakerjaan perubahan ini) diumumkan kepada publik. Padahal ada perubahan disana seperti libur Meugang dan tunjangan Meugang,” ujar Ketua ABA, Drs Syaiful Mar dalam kunjungan ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Jumat (26/4/2024).
Turut hadir Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Habibi Inseun, Wakil Ketua ABA M Amin, Penasehat ABA T Azharuddin S dan M Yusuf.
Kedatangan mereka turut disambut oleh News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.
Baca juga: Naik Tajam Lagi, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Jumat 26 April 2024
Baca juga: Tersangka Selebgram Promosi Judi Ditahan Kejari Bireuen
Lebih lanjut, Syaiful mengaku prihatin dengan persoalan ini dan upah murah yang diberikan kepada buruh.
Karena itu ia meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Aceh untuk melakukan evaluasi dan monitoring kepada perusahaan ‘nakal’.
“Kita sangat berharap di tahun 2024 ini harus lebih serius dan proaktif antara pegawai pengawasan di Dinas Ketenagakerjaan dengan seluruh perusahaan di Aceh,” pintanya.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan bahwa pada 1 Mei 2024 nanti para buruh akan melakukan long march maupun konvoi di sejumlah titik di Aceh.
Adapun daerah yang bakal melakukan aksi ini, Subulussalam, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Utara dan Lhokseumawe, Pidie, Aceh Barat dan Banda Aceh.
“Isu yang kami bawa adalah, cabut Undang-Undang Cipta Kerja, hapus sistem outsourcing dan tolak upah murah. Kami melihat sekarang ini marak permagangan dari sistem outsourcing yang mengakibatkan para pekerja ini kehilangan kepastian kerja,” paparnya.
Pihaknya juga melakukan penuntutan untuk dilaksanakannya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sebab ada beberapa kejadian kecelakaan kerja yang diakibatkan dari pengabaian dan kelalaian terhadap keselamatan kerja.
“Kita juga meminta ke Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan semua butir-butir Qanun Ketenagakerjaan, termasuk proses rekrutmen yang diumumkan melalui pemerintah sehingga angkatan kerja mengetahui informasi lowongan kerja,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)