Karena itu warga meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk memastikan laporan ini, dan membuktikan ada atau tidaknya aparat yang terlibat illegal logging di hutan Jambo Reuhat.
Panglima Uteun Jambo Reuhat, Ishak menambahkan, warga khawatir perambahan hutan dengan menggunakan alat berat (buldozer) ini akan menimbulkan ancaman bencana lingkungan bagi masyarakat sekitar hutan.
Perambahan hutan ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir dan sudah berdampak pada meningkatnya potensi banjir, longsor dan abrasi di kawasan ini.
“Karena itu kami mendesak aparat hukum tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan sebelum masyarakat bertindak anarkis,” tukasnya.
Ishak merincikan, pepohonan tua yang jadi sasaran perambahan antara lain jenis damar, merbo, meranti, semantok, cengar dan kruweung, yang dibawa ke luar hutan tanpa ada yang mampu mencegah.
Padahal, area hutan yang dirambah ini tidak jauh dari wilayah permukiman Desa Jambo Reuhat, dan berada di kawasan lindung.
Baca juga: Polsek Simpang Ulim Tangkap Pria Baruh Baya Pemain Judi Online, Kini Ditahan di Mapolres Aceh Timur
Saat ini, alat berat yang digunakan untuk merambah hutan dilaporkan masih berada di lokasi, dan masyarakat masih menunggu sikap pemerintah untuk bertindak tegas, sebelum melakukan aksi massa untuk menyelamatkan hutan Jambo Reuhat dari kerusakan dan keserakahan. (*)