Berita Aceh Timur

Polsek Simpang Ulim Tangkap Pria Baruh Baya Pemain Judi Online, Kini Ditahan di Mapolres Aceh Timur

Kali ini, Polsek Simpang Ulim, Aceh Timur, meringkus seorang pria paruh baya AS (46) terlibat judi online di Desa Pucok Alue Sa, Sabtu (27/4/2024) ma

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Aceh Timur 
Pria paruh baya AS (46) yang ditangkap atas kasus judi online di salah satu desa di Simpang Ulim, Aceh Timur dan barang bukti diamankan polisi. Penangkapan itu, Sabtu (27/4/2024) malam. 

Kali ini, Polsek Simpang Ulim, Aceh Timur, meringkus seorang pria paruh baya AS (46) terlibat judi online  di Desa Pucok Alue Sa, Sabtu (27/4/2024) malam. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur dan jajarannya kini sedang gencar memberantas judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan kembali menangkap pelakunya. 

Kali ini, Polsek Simpang Ulim, Aceh Timur, meringkus seorang pria paruh baya AS (46) terlibat judi online  di Desa Pucok Alue Sa, Sabtu (27/4/2024) malam. 

Penangkapan ini berawal informasi masyarakat setempat yang sudah sangat meresahkan atas judi online di gampong itu. 

Merespon hal ini, Kapolsek Simpang Ulim, Iptu Irwan Hadi Sagala, SAB, memerintahkan personelnya untuk menyelidiki. 

"Setibanya di Desa Pucok Alue Sa, petugas melakukan patroli dan pada sebuah warung kopi atau warkop dan mendapati pria paruh sedang bermain judi online," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, Minggu (28/4/2024).

Disebutkan pria tersebut berinisial AS, 46 tahun, wiraswasta, warga Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Kakek Penjual Bakso Simpan 1 Kg Sabu, Dicokok Bersama Dua Tersangka Lain

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut AS dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp 184 ribu saat ini diamankan di Polres Aceh Timur," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Rizal menyampaikan, dalam pemberantasan judi online Polres Aceh Timur dan seluruh Polsek jajaran melakukan berbagai upaya pencegahan secara efektif, salah satunya aktif melakukan patroli. 

"Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah kepolisian dalam memberantasnya," pinta Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved