Kupi Beungoh

Memutus Rantai Pernikahan Dini, Tingkatkan Pendidikan di Aceh

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anzelia Anggrahini mahasiswi KPI UIN Ar-Raniry.

Karena sungguh sangat disayangkan apabila masyarakat masih belum paham terkait undang-undang pernikahan yang telah diatur oleh pemerintah. Saat ini pemerintah juga masih belum cukup untuk mengatasi hal tersebut.

“Buat program program dari level atas hingga kebawah, dari tingkat kota dan pedesaan, dengan program sosialisasi akan kesehatan reproduksi, persiapan sebelum melakukan pernikahan dan pendidikan lainnya. Karena, menikah itu adalah beribadah kepada Allah bukan main- main,” Ucap Agustin Hanapi.

Baca juga: Hana Peng Hana Inong, Takaran Mayam Menjadi Hambatan bagi Pemuda Aceh untuk Menikah

Dengan program sosialisasi yang dibuat oleh pemerintah dan dukungan dari pihak pihak lainnya, maka ini dapat menjadi sebuah upaya untuk meminimalisirkan pernikahan dini khususnya di wilayah Aceh.

Menikah bukan karena cepat atau untuk sekedar mengubah status.

Maka perlu diperhatikan lagi, agama telah menuntun kita untuk melakukan kesiapan baik fisik, lahir batin dan pendidikan yang cukup agar nantinya dapat dengan mudah menyelesaikan permasalahan di rumah tangga dan menghindari dari perceraian.

Baca juga: Laki-laki Aceh Patriarki, Benarkah?

Penulis adalah Anzelia Anggrahini mahasiswi KPI UIN Ar-Raniry.

Berita Terkini