Kupi Beungoh

Hana Peng Hana Inong, Takaran Mayam Menjadi Hambatan bagi Pemuda Aceh untuk Menikah

Dalam Islam kewajiban memberikan mahar didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang artinya “Berikanlah (maharnya) sekalipun cincin besi”.

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Syauqas Ramatillah, mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry. 

Oleh Syauqas Rahmatillah*)

Mahar merupakan maskawin atau suatu pemberian yang diwajibkan kepada calon suami untuk diberikan kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan, rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangannya atau sebagai bentuk tanggung jawab bahwa seorang calon suami menyanggupi untuk menafkahi pasangannya setelah menikah

Dalam Islam kewajiban memberikan mahar didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang artinya “Berikanlah (maharnya) sekalipun cincin besi”.

Mahar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan karena mahar sebagai pemberian yang dapat memperpanjang cinta kasih dan yang mengikat dan mengukuhkan hubungan antara suami istri. 

Mahar yang harus diserahkan saat akad nikah hanya sebagai perantara, bukan sebagai tujuan, karena itu Islam sangat menganjurkan agar mahar atau mas kawin dalam perkawinan dipermudah.

Islam tidak menetapkan jumlah besar atau kecilnya mahar, karena adanya perbedaan kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rezeki. 

Selain itu, tiap masyarakat memiliki adat dan tradisinya sendiri, oleh karena itu Islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu berdasarkan kemampuan masing-masing orang atau keadaan serta tradisi yang berlaku dalam keluarganya.

Baca juga: Kisah Sedih Anak Pak Camat di Purwakarta Diberi Mahar Emas Palsu, Ayah Sakit Hati, Kini Gugat Cerai

Pemberian mas kawin kepada calon istri tidak sama dengan menetapkan harga bagi perempuan tersebut juga bukan bertujuan sebagai pembelian dari orang tua perempuan tersebut. 

Penetapan mas kawin merupakan salah satu persyaratan yang dapat melegalkan hubungan suami istri, yaitu hubungan saling berinteraksi yang didasari oleh kasih sayang dengan memberikan suami status kepemimpinan dalam keluarga saat hidup bersama.

Kewajiban memberikan mas kawin oleh calon suami juga mencerminkan kesediaan dan tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan berumah tangga. 

Laki-laki yang bertanggung jawab memberi nafkah karena secara alami memiliki tanggung jawab dan kapasitas untuk mencari rezeki.

Sedangkan perempuan dalam keluarga bertugas untuk merawat rumah tangga, terutama dalam mendidik anak-anak. Walaupun dalam prakteknya, banyak perempuan yang dapat menghasilkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Mahar dalam Masyarakat Aceh

Dalam masyarakat Aceh mahar disebut dengan Jeunamee atau Jeulamee, pernikahan dalam masyarakat Aceh ditentukan dengan tiga azas yaitu: mudah, sepakat dan sekufu. Pernikahan hendaknya dipermudah dan tidak dipersulit terutama dalam hal penentuan mahar sehingga tidak memberatkan bagi calon mempelai laki-laki dan tidak merendahkan calon mempelai perempuan. 

Baca juga: Habib Rizieq Nikah Lagi, Terungkap Besar Mahar yang Diberikan pada Istri Barunya

Pernikahan juga harus dilangsungkan melalui proses kesepakatan antara pihak mempelai laki-laki dan mempelai perempun dan terakhir pernikahan harus memiliki asas sekufu atau kesetaraan baik dalam latar belakang keluarga, pendidikan, hingga adat dan budaya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved