Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga anak punk yang selama ini beraktivitas mengamen di wilayah Kota Langsa, Selasa (7/5/2024) siang, diamankan petugas Satpol PP dan WH Langsa.
Mereka digerebek petugas Pemko Langsa ini ketika melakukan pesta sabu alias menghisap narkotika jenis sabu-sabu, di bekas Kantor DPKA Aceh Timur di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Selama ini, kantor yang masih terbengkalai dan kini sudah menjadi aset Pemko Langsa itu dijadikan lokasi tempat berkumpul dan menginap kelompok anak-anak punk.
Kasatpol PP dan WH Langsa, Rudi Selamat kepada Serambinews.com membenarkan, petugasnya berhasil mengamankan 3 orang pemuda kumpulan anak punk saat mereka mengonsumsi diduga sabu-sabu.
"Iya benar, mereka digerebek petugas Satpol PP dan WH Langsa, sekitar pukul 11.00 WIB, saat melakukan pesta sabu-sabu di belakang atau dalam area eks Kantor DPKA Aceh Timur," ujarnya.
Dia menambahkan, awalnya petugas Satpol PP mendapat laporan masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan aktivitas mencurigakan, sehingga petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.
Saat petugas tiba, mereka ternyata sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Hal ini dibuktikan dengan diamankannya barang bukti 1 paket plastik putih di dalamnya berisi serbuk putih sabu.
Selain itu juga, ditemukan 2 alat digunakan untuk menghisap sabu-sabu yang terbuat dari botol mineral dengan dilengkapi kaca pirek.
"Awalnya kita dapat informasi ada 1 wanita, tapi saat anggota kita tiba, wanitanya sudah tidak ada, yang hanya ada di sana 3 lelaki itu," jelasnya.
Sambung Rudi, 3 orang anak punk ini bersama barang bukti narkotika sabu-sabu itu telah diserahkan ke pihak berwajib yakni Sat Resnarkoba Polres Langsa.
"Tiga anak punk ini jika tidak salah, 1 orang anak Aceh Tamiang dan 2 orang anak dari daerah Banda Aceh atau Aceh Besar," pungkas Rudi Selamat.(*)