Berita Aceh Besar

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar Di Pasar Lambaro

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUHAJIR SATPOL PP

“Jika ada pedagang yang masih membandel dan tidak mematahui aturan, akan kami lakukan tindakan dan barang dagangan akan kami sita.” MUHAJIR, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sejumlah bangunan liar milik pedagang dibongkar paksa tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Aceh Besar bersama TNI/Polri berserta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Disperindagkop), karena melanggar aturan di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (7/5/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyebutkan, penertiban tersebut sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Di mana kewenangan di dalam pasar ini merupakan kewenangan Satpol PP dalam hal penertiban dan menentukan lokasi berjualan. "Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang, sehingga semua pedagang bisa mendapatkan akses transaksi dengan pelanggan," katanya.

Ia mengatakan, karena kondisi sebagian pedagang masih berjualan di dalam gedung dan ada di luar gedung, sehingga lapak yang sudah ditentukan sepi pembeli, maka penertiban hari ini untuk memberikan akses bagi semua pedagang yang ada di Pasar Induk Lambaro.

“Kalau sudah begini tak ada lagi pedagang yang bermata air, serta yang berair mata. Karena semuanya mendapat akses transaksi secara adil. Kita tahu semua mereka ingin ekonominya hidup, bukan hanya sebagian orang yang berbuat justru untuk menutup pintu rezeki orang lain,” tegasnya.

Muhajir menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan patroli rutin serta menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari. Sehingga tidak terulang lagi, karena kebiasaannya setelah ditertibkan, selang dua hari sudah seperti semula. 

"Karena itu, mulai hari ini dan seterusnya akan ada anggota Satpol PP yang bertugas di sini. Jika ada pedagang yang masih membandel dan tidak mematahui aturan, akan kami lakukan tindakan dan barang dagangan akan kami sita,” pungkas Muhajir.

Sementara itu, Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar, Trisna Dharma, mengatakan, sejak awal Januari 2024 pihak terus melakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan pihak yang terkait, untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatur dan menata kembali Pasar Induk Lambaro sesuai tugas masing-masing.

Dikatakan, menyikapi peraturan yang baru, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi lintas sektoral, supaya apa, bagaimana dan apa yang akan dilakukan. "Alhamdulillah, mulai hari ini kita mulai, bersama Satpol PP melakukan penertiban," jelasnya

Trisna menegaskan, sesuai aturan di dalam Pasar Induk Lambaro tidak boleh ada bangunan liar. Memang pasar dikenal sebagai pasar grosir, akan tetapi ada tempat yang dibolehkan berjualan dan ada wilayah yang tidak diperbolehkan berjualan.

Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, sempat beberapa kali melakukan ‘operasi penertiban bakda subuh’ di Pasar Induk Lambaro.

Pj Bupati juga beberapa kali memimpin pembersihan Pasar Induk Lambaro dengan langsung menyiramkan air dari mobil tanki armada BPBD dan PDAM, untuk membersihkan saluran di pasar induk, yang sebelumnya nyaris seperti tak bertuan.(iw

 

 

Berita Terkini