Kenal di Tantan, Dijemput Pakai Mobil Jazz dan Dijanjikan iPhone, Siswi SMA Dirudapaksa Perawat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun asal Banda Aceh terlibat sebuah pergaulan yang membuatnya terjerumus ke dalam pengalaman pahit yang berakhir merenggut masa depannya.
Gadis remaja yang masih bersekolah kelas 1 SMA ini menjadi korban rudapaksa oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Tantan.
Ia tak menyangka perkenalan dengan RR, pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai perawat ini, membuat dirinya trauma dan masa depannya hilang.
Usai berkenalan di aplikasi Tantan, keduanya melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dan memutuskan untuk bertemu.
Korban kemudian dijemput oleh pelaku RR dengan menggunakan mobil Honda Jazz untuk jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.
Pelaku kemudian memberhentikan mobilnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dan melakukan tindakan pelecehan dan dibarengi rudapaksa terhadap korban.
Usai melalukan tindakan bejat tersebut, pelaku RR menjanjikan kepada korban akan diberikan sebuah handpone merek iPhone.
Kejadian korban keluar dengan pria perawat tersebut diketahui oleh ibu korban usai dilaporkan oleh teman korban.
Sesampainya di rumah, ibu korban meminta korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan korban mengaku bahwa dirinya telah dirudapaksa.
Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Baca juga: Berdalih Mau Obati Luka, Ayah di NTT Rudapaksa Putri Kandungnya Sampai Punya 2 Anak
Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 152 bulan,” vonis hakim dalam putuan nomor 1/JN/2024/MS.BNA, dibacakan pada Senin (6/5/2024).
Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023 ketika korban mengenal dengan terdakwa melalui aplikasi kencan ‘Tantan’.
Kemduian keduanya berlanjut di aplikasi perpesana WhatsApp (WA, sehingga antara terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu.
Korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya hanya memilki waktu bertemu pada malam hari karena setelah magrib korban harus mengaji.
Keduanya memutuskan untuk bertemu pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Terdakwa menjemput korban dengan mobil Honda Jazz untuk pergi jalan-jalan di seputaran Banda Aceh.
Sesampainya di Jalan T Nyak Arief, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, terdakwa memberhentikan mobilnya.
Lalu terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban menolak karena ketakutan.
Kemudian pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali menjemput korban dengan tujuan jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.
Namun korban mengajak seorang temannya, tetapi teman tersebut menolak ajakan korban, sehingga korban pergi sendiri pada saat terdakwa menjemputnya.
Ketika berjalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ianya hendak pergi ke rumah kawannya yang berada di satu desa dalam Kecamatan Syiah Kuala.
Sesampainya di rumah tersebut, korban melihat satu orang pria sedang berdiri di depan rumah sambil menelpon.
Ketika terdakwa hendak menjumpai kawannya itu, akan tetapi kawan terdakwa telah masuk ke dalam rumah.
Sehingga terdakwa mengurungkan niatnya bertemu dengan kawannya dan kemabli masuk ke dalam mobil.
Sesampainya di dalam mobil terdakwa langsung menarik jilbab korban dan melalukan pelecehan terhadap korban.
Korban sempat menolak namun terdakwa tetap memaksa, sehingga membuat korban takut dan terdakwa mengatakan ‘tidak apa-apa’.
Terdakwa kemudian menurunkan sandaran kursi tempat korban duduk dan langsung merudapaksa korban.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengantarkan pulang korban.
Pada saat di perjalanan terdakwa berhenti di daerah Desa Khaju dengan tujuan membeli minum.
Pada saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa mengatakan bahwa ingin membelikan korban handphone merk iPhone.
Setelah diantar pulang oleh terdakwa, korban langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan ibu kandungnya.
Lalu ibu kandungnya mengatakan kepada korban “udah bagus ya pergi sama cowok naik mobil” dan korban hanya terdiam saja.
Ternyata ibu koban diinfokan oleh teman korban yang tadinya menolak ikut pergi, bahwa korban telah keluar dengan seorang pria dengan menggunakan mobil.
Keesokan harinya ibu korban menanyakan kepada korban tentang pertemuan korban dengan terdakwa.
Korban akhirnya menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah merudapaksa dirinya.
Merasa keberatan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka robek pada selaput dara arah jam 2,5,7,8,9,11 perlukaan lama dan memerlukan Bimbingan Psikolog anak.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)