Berita Viral

Awalnya Sakit Maag, Pasien Disuntik Berbagai Cairan oleh Bidan hingga Ginjal Rusak dan Meninggal

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum bidan Zainab (ZN) ditetapkan tersangka oleh Polres Prabumulih pada Senin (20/5/2024).

Awalnya Sakit Maag, Pasien Disuntik Berbagai Cairan oleh Bidan hingga Ginjal Rusak dan Meninggal

SERAMBINEWS.COM, PRABUMULIH – Seorang bidan di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinsial ZN diduga melakukan malpraktik.

Dimana dia melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien berusia 59 tahun dengan berbagai macam cairan suntikan.

Awalnya pasien tersebut datang dan mengeluh sakit maag.

Atas tindakan dugaan malpraktik tersebut, pasien mengalami gagal ginjal dan harus melakukan cuci darah.

Setelah menjalani cuci darah hingga 6 kali, pasien akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini kemudian viral di kalangan masyarakat dan polisi akhirnya melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) ditetapkan tersangka oleh Polres Prabumulih pada Senin (20/5/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.

Ilustrasi malpraktik (AFP/File)

Dalam rilis tersebut diketahui Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010.

Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017.

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin,”

Halaman
123

Berita Terkini