Babak Baru Kasus Zina Ibu dan Menantu, Mantan Suami Norma Risma Divonis Penjara, Ibu Lebih Ringan
SERAMBINEWS.COM, SERANG – Kasus perzinaan yang melibatkan ibu mertua dan seorang menantu di Banten telah memasuki babak baru.
Kasus perselingkuhan antara ibu mertua, Rihanah dan menantu pria Rozy Zay Hakiki telah mendapatkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (21/5/2024).
Kasus ini pernah viral pada Desember 2022 ketika Norma Risma menjadi perhatian publik
Itu terjadi ketika Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandungnya sendiri.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum.
PN Serang pada Selasa kemarin telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.
Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Adapun putusan nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG terhadap terdakwa Rihanah, hakim memvonis 8 bulan kurungan penjara.
Hukuman Rihanah lebih rendah dari vonis terhadap menantunya, Rozy yang mendapatkan 9 bulan penjara.
"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.
"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.