Norma Risma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu terkait dugaan perzinahan ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).
Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.
Namun sebelum pelaporan tersebut, mantan suaminya yakni Rozy terlebih dahulu melaporkan Norma ke Polda Banten dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2 Januari 2023.
"Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang engga-engga (mesum)," kata RZ di Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).
Rozy merasa dirinya telah dirugikan atau dicemarkan namanya atas narasi yang diviralkan di media sosial oleh Norma.
Namun pada Selasa (24/1/2023), ia telah mencabut laporannya dengan alasan pertimbangan dari keluarga besarnya.
Sempat dilakukan mediasi, namun mediasi tersebut gagal. Penyidik Polda Banten pun meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pihak pelapor meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta," kata Herlia melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).
"Akan tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten, dengan maksud mencari tempat yang netral," sambung Herlia.
Permintaan mediasi disampaikan Rozy Zay Hakiki pada 28 Februari 2023 dan 5 Mei 2023 dengan bersurat kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi dengan Norma Risma.
Karena tidak ada kesepakatan, pihak pelapor meminta perkara dugaan pezinahan dilanjutkan hingga proses persidangan.
"Sehingga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Herlia
Lega Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersangka
Pada Selasa (8/8/2023), Norma didampingi pengacaranya kembali diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten selama dua jam.
Penyidik mengajukan 30 pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya saat masih penyelidikan.
Saat itu Norma juga mengajukan bukti tambahan berupa ponsel miliknya dan bukti percakapan. Hingga akhirnya ibu dan mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka.