Tak hanya itu, setelah penangkapan Pegi, nama dua DPO yakni Andi dan Dani mendadak dihilangkan oleh Polda Jabar.
Tindakan Polda Jawa Barat yang menghapus nama Andi dan Dani dalam DPO juga memicu perdebatan.
Polisi mengeklaim, Andi dan Dani hanya nama fiktif meski keduanya tercantum sebagai DPO dalam putusan pengadilan tahun 2016.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim pun angkat bicara keriuhan pengungkapan kasus Vina tersebut.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polda Jabar terkait penanganan kasus ini.
"Kompolnas menyampaikan permintaan klarifikasi. Kita kan harus mendapatkan klarifikasi secara komprehensif terkait dengan penanganan kasus itu,”
“Sehingga kita nilai apabila ada hal-hal yang perlu diberikan masukan dan penguatan tentu akan kami berikan," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, Kompolnas menilai pihak penyidik melakukan beberapa kekurangan dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Kekurangan itu menjadi kelemahan bagi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Pasalnya, penyidik selama ini menetapkan tiga DPO pelaku pembunuhan, yakni Pegi, Andi, dan Dani, tetapi tiba-tiba berubah menjadi ada satu DPO.
"Kita tentu bertanya-tanya, apakah ini keputusan final atau sementara,”
“Mudah-mudahan, kita berharap ini sementara karena bagaimanapun apa yang akan dilakukan penyidik yang itu tentu kita hormati kewenangannya," lanjutnya.
Terlepas dari itu, dia memastikan bahwa Kompolnas akan terus memantau dan mengawasi kinerja polisi dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)