“Secara lisan sudah P21, tapi menunggu tahap II dari JPU,” kata Fadillah, Kamis (30/5/2024).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh akan segera menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa kasus perkara tersebut sudah P21.
“Secara lisan sudah P21, tapi menunggu tahap II dari JPU,” kata Fadillah, Kamis (30/5/2024).
Semua tersangka kata dia, saat ini berkas perkaranya sudah P21 dan pihaknya saat ini masih menunggu dari JPU untuk tahap II.
“Memang kemarin itu sempat ada pengembalian berkas perkara, lantaran JPU menilai belum lengkap,” ungkapnya.
Meski kasus tersebut sudah P21 kata Fadillah, saat ini ketiga tersangka yakni DA, SH serta MY masih belum dilakukan penahanan.
“Kalau sudah ditetapkan tahap II akan kita sampaikan, dan akan kita kawal dan diserahkan ke JPU,” pungkasnya.(*)