Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.
Dapat digambarkan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan, rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya.
Namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat, sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.
Sementara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor:700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Atas kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 878.188.721,02.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa memohon memberikan dukungan kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat penanganan perkara yang ditangani Kejari Langsa ini. (*)
Baca juga: Ayah dan Kuasa Hukum Tak Bisa Jenguk Pegi di Rutan Polda Jabar, Ini Sebabnya