Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: BERITA POPULER - Kejanggalan Baru Kasus Vina, Israel Ancam Spanyol, Jenderal Purn B di Korupsi Timah
Baca juga: VIDEO - 300 Pemain Bola Usia Muda Ikut Seleksi Calon Pemain Piala Soeratin Peusangan Raya
Baca juga: Ibu yang Viral Cabuli Anak Laki-laki Dikabarkan Ditangkap, Pelaku Setubuhi Korban hingga Terkencing
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL