Berkuban Tapi Tak Menyaksikan Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS
SERAMBINEWS.COM – Bagaimana hukumnya bagi Sohibul Kurban atau orang yang berkurban tetapi dia tidak menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan, hukum bagi sohibul kurban yang menyaksikan hewan kurbannya disembelih adalah sunnah.
“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan,”
“Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” ucap UAS.
Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.
Hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban, dikatakan UAS, bukanlah rukun dari berkurban.
“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.
Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbanya disembelih.
“(karena) melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS.
Hukum Berkurban Melalui Aplikasi Digital
Di era digital saat ini, banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.
Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.