Beberapa platform maupun situs tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang berkeinginan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan oleh penyedia platform dengan mengatasnamakan pembayar kurban.
Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.
Lebih lanjut, Buya menambahkan jika terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.
“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.
Buya juga mengungkapkan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya ke mana.
Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustaznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” ujar Buya.
Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.
“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gresik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.
“Kan jelas rekeningnya, webnya kan jelas, bener,” tambah Buya.