Sedangkan satu perkara calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh, Muntasir diputuskan pada 7 Juni 2024, setelah pembuktian dengan isi amar putusan tidak dapat diterima alias ditolak.
Karena itu, dalam waktu dekat, KIP Aceh Utara akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan perolehan kursi bagi 45 calon anggota DPRK Aceh Utara.
“Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.(*)