Bebas Murni, Habib Rizieq Langsung Nyatakan Perang kepada Pihak yang Terlibat Kasus KM 50

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditemui awak media di Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus),Senin (10/6/2024). [Rizki Sandi Saputra]

SERAMBINEWS.COM - Bebas murni, Habib Rizieq nyatakan perang terhadap pihak yang terlibat dalam kasus KM 50.

Rizieq menyebut dirinya akan mengejar dan menuntut siapapun pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Diketahui, mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman.

Rizieq Shihab sebenarnya telah bebas bersyarat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak 20 Juli 2022.

Namun harus menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024 hari ini.

Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus yakni kasus pertama divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kemudian kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tabuh Genderang Perang Kasus KM 50

Hari ini, Habib Rizieq langsung mendatangi Bapas Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024), untuk mengurusi persuratan pembebasan murni dirinya.

Rizieq Shihab turut didampingi oleh beberapa kuasa hukum yang mendampinginya selama proses perkara berlangsung.

Begitu bebas murni, kepada wartawan Habib Rizieq langsung mengeluarkan pernyataan keras dan tegas, tabuh genderang perang.

Rizieq Shihab kumandangkan perang kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM50, Kawarang Timur.

"Jadi sekali lagi saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang. Saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," kata Rizieq.

Seperti diketahui, Kasus KM 50 adalah bentrokan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 50 Karawang Timur.

Bentrokan ini melibatkan polisi dengan anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.

Kejar Siapa yang Bertanggungjawab

Rizieq menyebut dirinya akan mengejar dan menuntut siapapun pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

Halaman
12

Berita Terkini