3 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP, Pramudya: Dulu Terpaksa Bohong Ditekan Penyidik

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pramudya salah satu saksi kasus Vina Cirebon saat berbincang di kanal Youtube Dedi Mulyadi. Pram merupakan satu dari 3 saksi yang sudah mencabut BAP.

Sementara itu, Okta juga mengaku bahwa sebelum ke rumah Pak RT, ia bersama lima orang rekannya yang kini jadi terpidana kasus Vina tengah berkumpul di rumah salah satu warga.

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT, tidur di situ," katanya.

Ia juga menuturkan bahwa malam itu tak ada Pegi.

"Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Okta, Folmer Sirait, menuturkan bahwa kliennya saat 2016 lalu tak tahu apa tujuan dari BAP polisi.

Bahkan, Okta saat BAP tak didampingi kuasa hukum maupun orang tuanya.

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer.

Jutek Bongso yang juga menjadi kuasa hukum Pramudya, Okta, dan Teguh mengatakan sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan. Ia berharap kasus ini segera terungkap.

"Terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek.

Baca juga: Derita Hadi Terpidana Pembunuh Vina, Diduga Tak Terlibat, Gagal Nikah usai Divonis Seumur Hidup

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Sementara itu di pihak lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengonfirmasi hal tersebut.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).


TribunJabar.id menuturkan praperadilan ini ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,"

Halaman
123

Berita Terkini