"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.
Muchtar menuturkan, nantinya ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan," ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar.
"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan,"
"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami,"
"Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.
Baca juga: Muhibbuddin Dilantik Jadi Wakajati Aceh
Baca juga: Putra Joe Biden Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara, Divonis Bersalah atas 3 Dakwaan Kasus Senjata Api
Baca juga: Empat Siswa SMPN 3 Sabang Juarai O2SN dan OSN Tingkat Kota, Melaju ke Provinsi
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Kalau Kamu Ngaku Tidur di Rumah Pak RT, Nanti Terseret' Posisi Pegi Makin Kuat, 3 Saksi Cabut BAP