Akhirnya para juri memutuskan Hunter Biden bersalah karena berbohong kepada pengedar senjata berlisensi federal, membuat klaim palsu atas permohonan tersebut dengan mengatakan bahwa dia bukan pengguna narkoba dan memiliki senjata secara ilegal selama 11 hari.
Baca juga: Banda Aceh Butuh Pemimpin yang Religius dan Bervisi Pembangunan
Baca juga: MKKS SMA Aceh Timur Serahkan Hadiah bagi Atlet Juara 02SN
Baca juga: Heri dan Keluarganya Bukan Disekap, Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp150 Juta, Bos Mediasi
Tribunnews.com dengan judul Putra Joe Biden Divonis Bersalah atas 3 Dakwaan Kasus Senjata Api, Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara