8. Belanja Beasiswa dan Sewa Asrama Mahasiswa
9. Belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan; serta
10. Belanja pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah saat ini.
Selain memprioritaskan membayar pembiayaan kewajiban - kewajiban tersebut, dalam keterbatasan kas daerah saat ini.
Selain itu, juga dialokasikan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun berjalan terutama dari sumber dana DOKA, DAK dan sumber dana spesifik lainnya.
"Karena jika dengan kemampuan kas daerah saat ini hanya berfokus pada pembayaran kewajiban daerah semata tanpa mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dengan sumberdana khusus seperti DOKA dan DAK atau dana spesifik lainnya pada tahun berjalan, maka progres pembangunan daerah tahun ini bisa tidak terealisasi sama sekali," katanya menambahkan. (*)