Azmi menyayangkan pemberitaan yang menuding dirinya melakukan intimidasi.
Kejadian sesungguhnya sebut Azmi, dirinya mengirim pesan WhatsApp agar sebelum menerbitkan berita harus memenuhi unsur berimbang sesuai kode etik jurnalistik yang jadi pedoman setiap wartawan.
Pesan WhatsApp itu bermula ketika menerima rilis dari wartawan yang isinya menyebut dirinya berbohong terkait pencairan gaji 13 sebelum Idul Adha 1445 Hijriah.
Di bawah rilis berita sebut Azmi, menyatakan akan dikirim ke redaksi dan meminta memberikan tanggapan.
"Lantas saya sahuti dengan mengatakan, kamu harus ralat kata-kata mu dirilis itu, hari ini gaji 13 sudah disalurkan," tegasnya.
Baca juga: 40 Link Twibbon Idul Adha 2024, Pasang Foto, Unduh Lalu Kirim Ucapan Selamat Idul Adha Untuk Saudara
Permintaan ralat tersebut terutama pernyataan bahwa dirinya berbohong terkait pencairan gaji 13. Sebab tidak benar dan sepihak mengingat gaji ke-13 sudah cair.
“Saya dibilang pembohong, apanya yang bohong, ini sudah mengarah pencemaran nama baik saya, tentu bisa dilaporkan ke ranah hukum.
Saya sudah sampaikan agar oknum tersebut sebelum menerbitkan berita harus mengonfirmasi semua pihak, terutama kepada Kepala BPKK," tukasnya.
Azmi lantas balik bertanya apakah boleh seseorang membuat berita hanya atas dasar pernyataan sepihak tanpa konfirmasi?
"Kalau tanpa konfirmasi dimana berimbangnya," tanya Azmi. (*)
Baca juga: Lomba Takbir Antar TPA di Aceh Singkil Semarakkan Idhul Adha 1445 Hijriah, Ini Pesan Pj Bupati Azmi