Keluarga korban memilih tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, pemilik anjing bersedia bertanggung jawab.
"Pihak keluarga korban tidak membuat laporan. Informasi RT dan RW yang pihak pemilik anjingnya bertanggung jawab. Untuk laporan sudah kita cek belum ada laporan," kata Widya saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Widya menuturkan, pemilik anjing menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban dinyatakan sembuh.
Alhasil, kejadian ini pun berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Yang bersangkutan pemilik anjing bertanggung jawab sampai selesai pengobatannya. Makanya pihak keluarga tidak melanjutkan proses hukum," ujar Kapolsek.
Baca juga: Detik-detik Pria di Pulogadung Tewas Dibacok OTK saat Bakar Sate Daging Kurban, Penyerang 30 Orang
Baca juga: Virgoun Ditangkap Sama Perempuan di Kosan Tengah Malam Nyabu, Nasibnya Ditentukan dalam 3x24 Jam
Baca juga: Kapolres Aceh Timur dan Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan di Peudawa
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Kronologi Bocah 7 Tahun Digigit Anjing hingga Saraf Mata Putus
dan
Keluarga Bocah yang Digigit Anjing di Cipulir Tak Lapor Polisi, Pemilik Hewan Tanggung Pengobatan