Berita Aceh Utara

Tak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Utara Ringkus 14 Pria Terlibat Judi Online di Sejumlah Warkop

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran polsek berhasil menangkap 14 pemain judi online di sembilan lokasi terpisah Kamis (20/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024) dini hari.

“Saat ini 14 orang pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat Pasal 18 Juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasat Reskrim.

AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis hasil temuan selama tiga bulan terakhir, Januari - Maret 2024, transaksi judi online yang terjadi di Indonesia telah mencapai Rp 100 triliun lebih.

Angka tersebut melebihi anggaran pembangunan IKN dalam 2 tahun, yaitu tahun 2022-2024.

Baca juga: Hindari Patroli dan Lompat dari Sepmor, Polsek Dewantara Aceh Utara Tangkap Pembawa Sabu dalam Koper

Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, hasil survei yang dilakukan Drone Emprit, Indonesia justru menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi slot dan gacor.

Dalam kasus ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa satuan tugas (satgas) pemberantasan Judi Online akan dibentuk untuk memberantas dan memerangi kegiatan ilegal tersebut. (*)

 

 

Berita Terkini