"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kanwil DJP Aceh Adakan Kegiatan Forum Penyuluhan, Pelayanan dan Kehumasan Tahun 2024
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Kendal Diperiksa Propam
Baca juga: Sosok Janda 6 Anak Bunuh Kekasihnya di Nunukan, Pernah Menikah 3 Kali, 3 Tahun Pacaran dengan Korban
Tribunnews.com dengan judul SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap