SYL dan 2 Anak Buahnya Ajukan Pembelaan, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap di Sidang Pleidoi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta - SYL dan 2 anak buahnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa KPK.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Kanwil DJP Aceh Adakan Kegiatan Forum Penyuluhan, Pelayanan dan Kehumasan Tahun 2024

Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Kendal Diperiksa Propam

Baca juga: Sosok Janda 6 Anak Bunuh Kekasihnya di Nunukan, Pernah Menikah 3 Kali, 3 Tahun Pacaran dengan Korban

 Tribunnews.com dengan judul SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap

Berita Terkini