"Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga mahram karena pernikahan," ujar Buya Yahya.
"Anda dengan istri batal wudhu, tapi dengan mertua tidak. Karena apa, Anda tidak boleh menikah dengan mertua Anda sampai kapanpun," imbuhnya.
Tak hanya ibu mertua, mahram karena musharah pernikahan ini juga berlaku pada silsilah keluarga istri lainnya, yaitu nenek istri (ibu dari ibu mertua) dan selanjutnya ke atas.
Orang-orang tersebut, kata Buya Yahya, tetap haram dinikahi oleh lelaki sekalipun ia dan istrinya sudah bercerai atau sang istri telah meninggal dunia.
"Mertua tetap mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? ya ke atasnya, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus keatasnya (mahram)," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI