SERAMBINEWS.COM - Nasib Muhammad Erik pengasuh pondok pesantren di Lumajang yang nekat menikah siri dengan gadis berusia 16 tahun padahal sudah punya istri.
Gadis di bawah umur itu dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300.000.
Muhammad Erik juga mengaku masih bujang sebelum menikahi korban.
Korban bahkan sempat dikabarkan hamil setelah dinikahi oleh Erik.
Kini, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan siri di bawah umur.
Erik menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan keluarga pengantin wanita.
Keduanya saling kenal lantaran korban sering mengikuti pengajian yang diisi Erik.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, mengatakan Erik akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/7/2024).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Erik mangkir dari panggilan penyidik.
"Sudah kami periksa tersangka. Rencana segera akan kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif."
"Agenda hari ini pemeriksaan tersangka," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
Polisi masih mendalami motif tersangka menikahi korban secara siri dan tanpa wali.
"Disangkakan pasal persetubuhan undang-undang perlindungan anak," tuturnya.
Kuasa hukum Erik, Misdianto, membenarkan kliennya berstatus tersangka dan akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," ucapnya, Selasa.
Ia membantah kliennya kabur dan tidak kooperatif saat diperiksa.
"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur," jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Diimingi Rp 300 Ribu
Izin Ponpes Dipertanyakan
Ponpes yang dikelola Erik diketahui terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Sejak penetapan tersangka pada Kamis (27/6/2024), kondisi ponpes sepi, bahkan papan bertuliskan nama ponpes dicopot.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Mudhofar, mengaku masih mendalami izin ponpes tersebut.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren," paparnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Jawa Timur untuk mengevaluasi sitem pendidikan di ponpes.
"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur," tegasnya.
Menurutnya, petugas Kemenag sudah mensosialisasikan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.
"Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," lanjutnya.
Ia meminta pengasuh serta pengajar di ponpes memberikan pengawasan ekstra terhadap santri dan santriwati agar kasus serupa tak terulang.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," jelasnya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu
Kata Ayah Korban
Sementara itu, ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelasnya.
Setelah ditelusuri terungkap korban sering mengikuti pengajian yang digelar di rumah Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," tuturnya.
Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan uang Rp 300 ribu dan berjanji akan dibahagiakan.
Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.
Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dan bertemu dengan Erik ketika ada orang suruhan yang menjemput.
Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan badan.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Baca juga: Polisi Tahan Sulistiawan Suami yang Bakar Istri di Tangerang, Begini Kondisi Korban Suci Ratna
Baca juga: Gudang Sabu 72 Kg Berkedok Kontrakan di Tangerang Digerebek Polisi, Dua Kurir Ditangkap
Baca juga: Masih Terus Bertahan, Segini Harga Emas di Langsa Per 3 Juli 2024
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Santriwati di Bawah Umur, Polisi: Segera Kami Tahan