Fakta-fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Diimingi Rp 300 Ribu

Kasus Pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orangtuanya viral di media sosial, begini fakta-faktanya.

Editor: Amirullah
ILustrasi/Pixabay
Ilustrasi pernikahan 

SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta-fakta Pengurus Ponpes di Lumajang nikahi ABG 16 tahun.

Pernikahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan orang tua ABG perempuan tersebut.

Berikut fakta-faktanya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Ponpes yang ada di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sosok pengurus Ponpes yang diam-diam menikahi gadis di bawah umur atau ABG berusia 16 tahun tersebut diketahui berinisial ME.

Pernikahan keduanya dilakukan secara siri dan tanpa wali, sebab tanpa sepengetahuan orang tua gadis itu.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. Cerita Ayah Korban

Ayah gadis tersebut yang berinisial MR ini membeberkan kronologi saat mengetahui bahwa putrinya telah dinikahi oleh pengurus Ponpes.

Awalnya, MR mendapatkan kabar dari tetangganya, bahwa anak gadisnya tersebut hamil.

Mendengar hal itu, MR menjadi kaget karena merasa belum pernah menikahkan putrinya dengan pria manapun.

Dari situ, MR kemudian mencari kebenaran mengenai kabar yang menyebutkan anaknya hamil.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”

“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita MR di rumahnya, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Saat menelusuri hal itulah, MR menemukan fakta bahwa anaknya diam-diam telah dinikahi oleh pengasuh ponpes tadi.

Putrinya selama ini diketahui kerap mengikuti pengajian yang digelar oleh pengasuh ponpes tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved