Pasalnya, korban masih di bawah umur dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh kekasihnya sendiri.
"Korban di sini statusnya yaitu murni korban, karena dieksploitasi, ya, baik secara ekonomi maupun seksual."
"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," jelas Hasoloan.
Sementara itu, kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Imran Jakub Ditahan KPK, Suap Gubernur Abdul Gani Rp1,2 Miliar demi Jabatan Kadis Pendidikan Malut
Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Serahkan 319 Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi
Baca juga: Kemenag Aceh Besar Lepas Keberangkatan Dua ASN ke Even Nasional dan Internasional
WartaKotalive.com dengan judul: Wanita yang Dieksploitasi Pacar Lewat Open BO Kini Hamil 6 Bulan dan Alami Trauma