Kajian Islam

Bagaimana Cara Melunaskan Utang dengan Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ini Kata UAS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad (UAS) - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai cara melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia.

SERAMBINEWS.COM - Punya hutang dengan orang tua dan ingin melunasi, namun mereka sudah meninggal dunia. 

Beberapa orang mungkin ada yang sedang menghadapi kondisi seperti ini.

Semasa hidupnya, seorang anak misalnya pernah meminjam uang kepada orangtuanya dan berjanji akan mengembalikannya kemudian hari.

Namun sebelum utang itu lunas dibayarkan, orangtua lebih dahulu meninggal dunia.

Sementara itu, diketahui, dalam ajaran Islam hutang tetaplah harus dibayar.

Bahkan, dalam Alquran telah dibahas persoalan mengenai utang-piutang.

Baca juga: Soroti Orang yang Suka Tunda Bayar Utang Padahal Sudah Punya Kemampuan, Buya Yahya: Naudzubillah

Penjelasan itu ada dalam ayat terpanjang dalam Alquran, yakni ayat 282 Surah Al-Baqarah yang berbunyi sebagai berikut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۚ

فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَاۗ

وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.

Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,"

Saat seorang anak memiliki hutang dengan orang tua, namun semasa hidup mereka dia masih belum sanggup melunasinya.

Tapi ketika mereka sudah tiada, barulah dia memiliki rezeki dan ingin membayarnya.

Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasan UAS Berikut

Namun, permasalahannya kini adalah kepada siapa hutang tersebut harus dibayar dan bagaimana caranya ?

Sementara diketahui bahwa orang tua baik ayah maupun ibu yang memberi pinjaman sudah tiada lagi di dunia.

Mengenai persoalan mengenai cara melunasi hutang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.

Simak penjelasannya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Cara bayar utang kepada orangtua yang sudah meninggal

Penjelasan mengenai cara membayar atau melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta.

Akad dari hutang itu pun sah, tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya.

Saat si anak sudah mendapat rezeki dan sanggup membayar hutang itu, maka yang pertama dilakukannya ialah membicarakan hal tersebut pada ahli waris.

"Meninggal, maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhuma Rp 100 Juta," terang Ustad Abdul Somad dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar," sambung dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Maka hutang tersebut, lanjut Ustad Abdul Somad, tetap harus dibayarkan.

Setelah dibayar, uang tersebut nantinya diserahkan kepada ahli waris.

"Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," jelas UAS.

Dalam pembagiannya, lanjut UAS, sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris.

Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram

Ganjaran menunda bayar utang

Sementara itu, Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV juga pernah menyinggung persoalan utang piutang.

Terkait persoalan utang, Buya Yahya memberi peringatan agar pengutang jangan sekali-kali menunda membayar utang.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga membenarkan bahwa menunda bayar utang padahal sudah mampu membayarnya adalah suatu bentuk kedzaliman.

Adapun hukum orang yang tidak membayar utangnya padahal ia sudah memiliki uang, ujar Buya Yahya, maka orang tersebut berdosa.

"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (29/6/2024).

Menurut Buya Yahya, saat ini ada banyak orang yang memiliki sikap seperti itu, menunda-nunda membayar utang.

Ada lagi tipe orang yang harus ditagih terlebih dahulu barulah ia mempunyai inisiatif membayar.

Ini merupakan sikap kurang ajar kepada si pemberi utang menurut Buya Yahya.

"Dan ada memang modelnya begitu, kadang orang bayar utang tuh kurang ajar bener, kalau nggak ditagih itu nggak bayar masyaAllah, padahal punya duit, naudzubillah," tegas Buya.

Orang yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran utang, ia tidak bisa mendapatkan kehidupan yang cukup.

Baca juga: Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan, Simak Penjelasan Ustaz Awaluddin

Bahkan suatu saat ia akan mengalami titik terendah dalam hidupnya, maka Buya Yahya mengingatkan akan selalu berhati-hati soal hak orang dan jangan sampai ditunda.

"Itu orang nggak bisa kaya model begitu tuh, hanya temponya saja tunggu bakal nyungsep dia karena kurang ajar dia, awas hati hati," tambahnya.

Jika anda pernah berutang kepada seseorang, artinya orang tersebut telah sukarela menolong anda, maka anda harus tahu diri, bayarlah hutang ketika sudah jatuh temponya ketika anda mampu.

"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.

Namun, kalau pun anda belum memiliki uang, belum mampu membayar utang, maka sampaikan kepada orang yang telah meminjamkan anda utang dengan cara baik-baik.

"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini