Tak Dapat Uang Kompensasi, Pegi Setiawan Bakal Gugat Polda Jabar, Berhak Dapat Ganti Rugi Rp 100 M?

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal itu diungkapkan Oegroseno bahkan sebelum praperadilan dilakukan.

Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, bukan 100 juta.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar lah," kata Oegroseno, pekan lalu.

Senda dengan hal itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan memang seharusnya Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya, baru-baru ini.

Namun, kata Reza, biasanya pihak kepolisian lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.

Baca juga: Pegi Menang Praperadilan, Pengacara: Polda Jabar Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Respons Kapolri

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Kapolri mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.


Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut. Kepolisian akan menindaklanjuti usai  keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Listyo mengatakan putusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

Halaman
1234

Berita Terkini