Tak Dapat Uang Kompensasi, Pegi Setiawan Bakal Gugat Polda Jabar, Berhak Dapat Ganti Rugi Rp 100 M?

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

SERAMBINEWS.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal kembali menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi usai kliennya tidak terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan gugatan itu bakal dilayangkan karena terkait ganti rugi itu tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.

Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan, akibat ditahan, Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.

Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.

"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."

"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.

Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.

Sementara terkait gugatan imateril, Toni menjelaskan bahwa Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi membuat yang bersangkutan dan keluarga malu.

Sementara soal jumlah nominal ganti rugi imateril, Toni mengatakan hal tersebut tidak terhingga.

Kendati demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya tetap masuk akal.

"Dia mengalami tekanan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya, itu membuat Pegi Setiawan dan keluarganya malu. Itu yang bakal kami gugat imaterilnya."

"Imaterilnya berapa? Itu tidak terhingga nanti. Bisa Rp 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional," jelasnya.

Baca juga: SOSOK Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Dikenal Tegas dan Bijaksana

Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi 

Polda Jawa Barat (Jabar) tak memberikan uang kompensasi kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan hanya akan menindaklanjuti putusan yang disampaikan majelis hakim.

Diketahui, majelis hakim hanya memutus penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu dihentikan.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, kami tetap patuh pada hukum."

"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi, jadi, penyidikan dihentikan kemudian segera dibebaskan (Pegi Setiawan)," jelas Nurhadi setelah sidang yang digelar di Pengadilan Negegri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Polda Jabar akan segera melaksanakan putusan sidang tersebut, yakni untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Nurhadi menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Diketahui, dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.

Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Tangis Sang Ibu Kartini Pecah Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan: Kasihan Dia Terlalu Menderita

Berhak Dapat Uang Ganti Rugi Rp 100 miliar

Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim praperadilan.


Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno pernah ingatkan soal ganti rugi Rp 100 miliar bagi korban salah tangkap.

Hal itu diungkapkan Oegroseno bahkan sebelum praperadilan dilakukan.

Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, bukan 100 juta.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar lah," kata Oegroseno, pekan lalu.

Senda dengan hal itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan memang seharusnya Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya, baru-baru ini.

Namun, kata Reza, biasanya pihak kepolisian lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.

Baca juga: Pegi Menang Praperadilan, Pengacara: Polda Jabar Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Respons Kapolri

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Kapolri mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.


Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut. Kepolisian akan menindaklanjuti usai  keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Listyo mengatakan putusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Baca juga: Bulan Suro atau Muharram Dipenuhi Malapetaka, Buya Yahya Beri Jawaban Tegas: Bualan Dukun!

Baca juga: Pengamanan PON XXI Aceh-Sumut, Polda Aceh Akan Bersinergi dengan Stakeholder 

Baca juga: BREAKING NEWS! BPMA dan PGE Temukan Cadangan Gas Baru di Lapangan Rayeu Aceh Utara

Berita Terkini